Reklamasi dan Rehabilitasi Pascatambang

Kami menyadari bahwa kegiatan usaha penambangan terbuka memiliki dampak langsung pada lingkungan sekitar, dengan salah satu konsekuensinya adalah kehilangan vegetasi yang dapat berpengaruh pada ketersediaan oksigen dan menurunkan kapasitas penyerapan karbon. Oleh sebab itu, kami senantiasa menjalankan proses reklamasi sebagai upaya perbaikan pada ekosistem lahan dan melindungi spesies flora dan fauna.

Selama periode pelaporan, terdapat penutupan tambang di beberapa lokasi berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja operasi penambangan oleh tim Operasi Produksi. Divisi yang menangani pelaksanaan rehabilitasi pascatambang yaitu Divisi K3LH dan Sustainability. Perseroan melaksanakan praktik reklamasi pascatambang dengan merujuk pada Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM tahun 2018 Lampiran VI, yang memuat Panduan Pelaksanaan Reklamasi dan kegiatan pascatambang serta pascaoperasi pada usaha pertambangan mineral dan batubara. Proses perencanaan penutupan tambang hingga reklamasi
pascatambang diawasi melalui mekanisme yang secara rutin dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reklamasi Tambang Darat

Pengelolaan pascatambang yang telah disusun per akhir 2023 yaitu masing-masing untuk wilayah IUP Kabupaten Bangka, IUP Kabupaten Bangka Barat, IUP Kabupaten Bangka Tengah, IUP Kabupaten Bangka Selatan, IUP Kabupaten Belitung, IUP Kabupaten Belitung Timur, dan IUP Lintas Kabupaten. Reklamasi tambang darat yang kami lakukan dengan metodologi revegetasi dengan sistem pot.  [304-3]

Reklamasi Tambang Laut

Pelaksanaan reklamasi tambang laut mengacu pada dokumen Rencana Reklamasi Laut yang mencakup:

  1. Perairan Laut Bangka (Surat Kementerian ESDM No. 472/37.06/DJB/2020 tanggal 14 April 2020): Izin Usaha Pertambangan (IUP) Laut di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan IUP Laut Lintas Kabupaten.
  2. Perairan Laut Karimun Kundur (Surat Kementerian ESDM No. 68/MB.07.09/DJB/2021 tanggal 12 Januari 2021): Mencakup Pulau Kundur dan Pulau Karimun.

Reklamasi tambang laut yang kami lakukan merujuk pada standar Internal Perusahaan. [304-3]