Sekretaris Perusahaan

Fungsi Sekretaris Perusahaan dibentuk dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik;
  2. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-305/ BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 (Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat); dan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten.

Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan tersebut tidak hanya sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam membangun dan menjaga komunikasi dengan seluruh pihak internal maupun eksternal Perseroan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan membantu Manajemen dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan Anggaran Dasar Perseroan.

Penunjukan Sekretaris Perusahaan
Direksi Perseroan menunjuk Abdullah Umar untuk menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan berdasarkan SK No. 0518 Tbk/SK-000/21.S11.2 tanggal 6 Mei 2021.