Fungsi Sekretaris Perusahaan dibentuk dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:
Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan tersebut tidak hanya sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam membangun dan menjaga komunikasi dengan seluruh pihak internal maupun eksternal Perseroan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan membantu Manajemen dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan
Direksi Perseroan menunjuk Abdullah Umar untuk menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan berdasarkan SK No. 0518 Tbk/SK-000/21.S11.2 tanggal 6 Mei 2021.