Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Rantai Nilai [MM4]

Dalam menegaskan komitmennya untuk menghormati HAM, Perseroan telah menetapkan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Business & Human Rights Policy pada 27 September 2022 yang disahkan oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk. Isi kebijakan tersebut mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang relevan dengan operasional perusahaan, mitra, dan rantai pasok. Dasar kebijakan HAM telah mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  Kami telah mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan eksternal.

Implementasi Kebijakan HAM dilakukan dengan tujuan untuk mencegah praktik pelanggaran HAM dalam rantai nilai kegiatan usaha Perseroan. Secara berkala, Perseroan melalui Sekretaris Perusahaan, Divisi Sumber Daya Manusia (Human Capital), Divisi CSR, Divisi K3LH, serta divisi-divisi terkait melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan implementasi Kebijakan HAM. Dari setiap laporan monitoring dan evaluasi, kami akan menindaklanjuti insiden terkait HAM dan melakukan upaya penanggulangan dampak negatif yang timbul, seperti pemogokan kerja. 

Sampai akhir periode pelaporan, Perseroan belum melakukan uji tuntas (due diligence) HAM terhadap pemasok, kontraktor maupun vendor lainnya. Berdasar evaluasi atas kinerja yang dilaksanakan tahun 2023, Perseroan tidak menemukan adanya lokasi, pemasok, kontraktor maupun vendor lainnya yang menunjukkan risiko signifikan terkait pelanggaran hak-hak pekerja, pemberian upah minimum, lembur, praktik pekerja anak dan pekerja paksa, maupun pelanggaran HAM lain. Perseroan berupaya meningkatkan penegakan HAM dengan melakukan uji tuntas HAM terhadap pemasok, kontraktor dan vendor lainnya, untuk tahun-tahun mendatang.  [407-1, 408-1, 409-1]

Penghormatan terhadap HAM juga mencakup praktik kesetaraan dan nondiskriminasi di lingkungan kerja, menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, dan menghormati privasi dan perlindungan data pribadi. Perseroan menyediakan wadah bagi karyawan sebagai mekanisme pengaduan dalam menyampaikan berbagai macam pengaduan, termasuk tindakan diskriminasi dan pelecehan melalui email WBS@pttimah.co.id. Selama periode pelaporan, tidak menerima pengaduan yang berkaitan dengan diskriminasi baik dari pihak internal dan eksternal.  [406-1]

Hubungan Industrial yang Bermartabat [2-30, 402-1, 408-1, 409-1][EM-MM-310a.1]
Perseroan memastikan kebebasan berserikat bagi kar yawan melalui organisasi seperti Ikatan Kar yawan Timah (IKT) dan Persatuan Karyawan Timah (PKT). Sebanyak 90,62% karyawan kami telah bergabung sebagai anggota IKT, sementara itu 0,011% lainnya merupakan anggota PKT. Dengan adanya dua organisasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang bermartabat, mendukung produktivitas, dan menjamin kesejahteraan karyawan. Perseroan juga membuka kesempatan bagi karyawan untuk menyampaikan pendapat, usulan perbaikan atau kritik melalui PKB yang diperbarui setiap dua tahun. Seluruh kar yawan (100%) tercakup oleh PKB, hak dan kewajibannya. 

Perseroan tidak secara spesifik memuat ketentuan “Periode pemberitahuan minimum terkait perubahan operasional” dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), atau keputusan manajemen, seperti Keputusan Direksi. Namun, praktik yang telah diadopsi adalah bahwa setiap kali ada kebijakan baru, Perseroan mengadakan sosialisasi di setiap wilayah operasional atau unit kerja. Bila terjadi perubahan kebijakan operasional, perubahan struktur organisasi, atau perubahan strategis lainnya, karyawan diberitahu beberapa bulan sebelum pelaksanaan kebijakan.  Ketentuan ini diatur dalam PKB Pasal 5. 

Dalam membangun hubungan baik dengan karyawan, Perseroan memastikan tidak adanya praktik kerja paksa dan kerja anak. Dalam PKB memuat penerapan sistem shift di beberapa wilayah operasional yang telah disesuaikan dengan kondisi kerja, serta jam lembur. Di sisi lain, Perseroan menerapkan kebijakan batas minimal calon karyawan yaitu 19 tahun untuk memastikan tidak ada pekerja anak di lingkungan kerja kami.

Survei Opini Karyawan
Setiap tahun Perseroan mengukur tingkat keterlibatan karyawan menggunakan Survei Opini Karyawan. Survei tersebut dilaksanakan Divisi Sumber Daya Manusia (Human Capital), meliputi tiga faktor, yaitu employee engagement, employee enablement, dan employee effectiveness. Di tahun 2023, pelaksanaan survei hanya meliputi employee engagement dan dilakukan oleh MIND ID sebagai Holding, dengan metode, parameter, ser ta cakupan survei yang berbeda dengan pelaksanaan sur vei tahun 2022 dan 2021. Berdasarkan sur vei yang dilaksanakan terhadap 3.635 karyawan diperoleh hasil skor sebesar 90.