Keterbukaan Informasi yang diberikan perusahaan bersandar kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Pada BUMN, Pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa salah satu prinsip dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah Kewajaran ; yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah keadilan dan kesetaraan dalam pemberian informasi. Lebih jauh lagi, pada Pasal 10 (sepuluh) Peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban perlakuan yang setara kepada Pemegang Saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama, dalam hal ini dalam perlakukan dalam pemberian informasi.
Daftar Keterbukaan InformasiKegiatan Tahunan