Laporan

Keterbukaan Informasi

PT TIMAH Tbk sebagai salah satu perusahaan kelas dunia dan sebagai perusahaan publik sangat memahami era keterbukaan informasi yang terjadi pada saat ini, sehingga keterbukaan informasi bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya harus akurat, tepat dan menjunjung azas kesetaraan informasi. Sesuai perkembangan teknologi, pengiriman dan penerbitan Laporan perusahaan telah dilaksanakan melalui media elektronik.

Keterbukaan Informasi yang diberikan perusahaan bersandar kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Pada BUMN, Pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa salah satu prinsip dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah Kewajaran ; yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah keadilan dan kesetaraan dalam pemberian informasi. Lebih jauh lagi, pada Pasal 10 (sepuluh) Peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban perlakuan yang setara kepada Pemegang Saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama, dalam hal ini dalam perlakukan dalam pemberian informasi.

Daftar Keterbukaan Informasi

No Laporan Diberikan Kepada Waktu Penyampaian Dapat dilihat di
1 Laporan Tahunan

- OJK
- Kementerian BUMN
- Pemegang Saham
- Publik
- Bursa Eek Indonesia
 

- Paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir
- 14 hari sebelum RUPS harus tersedia di kantor Perseroan

Website
2 Laporan Keuangan Tahunan    
 

- OJK
- Kementerian BUMN
- Bursa Efek Indonesia
- Departemen Keuangan RI

- Badan Penerimaan Kekayaan Negara Bukan Pajak

Paling lambat 3 bulan setelah tanggal LKT berakhir IDX Net
3 Laporan Keuangan Berkala    

- Bursa Efek Indonesia

- OJK

- Tidak diaudit :akhir bulan pertama setelah tanggal LK berakhir
- Audit terbatas : akhir bulan kedua setelah tanggal LK Berakhir
- Audit : akhir bulan ketiga setelah tanggal LK Berakhir

 
4 Laporan Tahunan PKBL Kementerian BUMN    

Laporan Tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan

 
5 Laporan Eksplorasi BUrsa Efek Indonesia

Paling lambat hari ke 12 bulan berikutnya

IDX Net

 

Kegiatan Tahunan

No Laporan Ditujukan Kepada Waktu Penyampaian Dapat dilihat di
1
  • RUPS/ Rencana RUPS
  • OJK
  • Bursa Efek Indonesia
  • Indonesia Stock Exchange
  • Pemegang Saham

- paling lambat 10 hari kalender sebelum surat pemberitahuan ke Bapepam    

- 7 Hari Kalender Sebelum Iklan Pemberitahuan

- 7 Hari Kalender Sebelum Iklan Pemberitahuan 

 - 14 hari kalender sebelum iklan panggilan

IDX Net
  • Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Rencana RUPS
  • OJK
  • Bursa Efek Indonesia
  • Kementerian BUMN
1 hari kerja setelah Iklan terbit  
  • Panggilan RUPS

Pemegang Saham

14 hari kalender sebelum pelaksanaan RUPS  Media Cetak IDXNet
  • Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Rencana RUPS

  • OJK
  • Bursa Efek Indoensia
  • Kementerian BUMN
1 hari kerja setelah Iklan terbit di Media Cetak IDX Net
  • Hasil RUPS
  • Pemegang Saham
  • OJK
  • Kementerian BUMN
  • Bursa Efek Indonesia

- 2 hari kerja setelah RUPS

- 1 hari kerja setelah iklan terbit

 
2

Public Expose :

  • Rencana Public expose

  • Materi Public Expose

  • Laporan Pelaksanaan Public Expose

Bursa Efek Indonesia

- Paling Lambat 10 Hari Bursa Sebelum Pelaksanaan PE
-Paling Lambat 3 Hari Bursa Sebelum Pelaksanaan PE
- Paling Lambat 3 Hari Bursa Sebelum Pelaksanaan PE

IDX Net