Keterbukaan Informasi

PT TIMAH Tbk sebagai salah satu perusahaan kelas dunia dan sebagai perusahaan publik sangat memahami era keterbukaan informasi yang terjadi pada saat ini, sehingga keterbukaan informasi bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya harus akurat, tepat dan menjunjung azas kesetaraan informasi. Sesuai perkembangan teknologi, pengiriman dan penerbitan Laporan perusahaan telah dilaksanakan melalui media elektronik.

Keterbukaan Informasi yang diberikan perusahaan bersandar kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Pada BUMN, Pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa salah satu prinsip dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah Kewajaran ; yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah keadilan dan kesetaraan dalam pemberian informasi. Lebih jauh lagi, pada Pasal 10 (sepuluh) Peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban perlakuan yang setara kepada Pemegang Saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama, dalam hal ini dalam perlakukan dalam pemberian informasi.

Daftar Keterbukaan Informasi

 

Kegiatan Tahunan