Menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)

Menghormati Hak Asasi Manusia Masyarakat Sekitar [2-25, 411-1] [MM5, MM6, MM7, MM8, MM9, MM10][EM-MM-210a.1]EM-MM-210a.2][EM-MM-210a.3]

Kami menyadari bahwa praktik menghormati hak asasi manusia (HAM) mencakup tanggung jawab yang luas, tidak hanya terkait pemenuhan HAM bagi pemangku kepentingan internal, tetapi juga bagi masyarakat umum, terutama yang berada di sekitar lokasi tambang. Hal tersebut diwujudkan melalui komitmen kami untuk mematuhi segala norma dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan seluruh rangkaian operasionalnya, mulai dari eksplorasi, penambangan bijih timah hingga penutupan tambang. Kami juga menghormati budaya tradisional dan adat istiadat setempat, hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah yang sah.

Perseroan juga aktif melibatkan masyarakat adat dalam berbagai aspek, seperti pembicaraan mengenai proses penggantian lahan, memelihara budaya adat setempat, menetapkan lokasi relokasi hunian dan mata pencaharian, serta merealisasikan program TJSL. Salah satu masyarakat adat yang berada di dekat wilayah operasi kami yaitu suku Melayu-Orang Lom (Mapur) yang berada di lokasi operasional Belinyu. Dalam rangka mencapai pemahaman dan harmoni, kami rutin melakukan komunikasi dengan masyarakat di wilayah operasional, khususnya terkait pembukaan tambang. Kami juga memiliki prosedur operasi di area rawan konflik yang berada di unit produksi yaitu SOP Manajemen Konflik yang menguraikan kegiatan salah satunya dengan meningkatkan sinergitas dan harmonisasi dengan stakeholders. Sejalan dengan upaya tersebut, tidak terdapat konflik antara Perseroan dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat terkait operasional, perlindungan terhadap budaya lokal, serta aspek lainnya termasuk hak-hak masyarakat adat sepanjang 2023.