Anggaran Dasar

Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk No. 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk No. AHU-AH.01.03-0091474 tanggal 13 Juli 2023.