PT TIMAH Tbk didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 2 Agustus 1976, yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan No. Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977.
Seiring perjalanan waktu, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dinamika bisnis. Perubahan terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0091474 tanggal 13 Juli 2023.
Dalam semangat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk juga memberikan hak kepada pemegang saham non-pengendali untuk mengusulkan calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 6.b.2, yang menyatakan bahwa usulan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diajukan oleh pemegang saham atau sekelompok pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham Perseroan.
Untuk memastikan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, Perseroan menggunakan sistem vote by poll dalam setiap RUPS. Sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar, setiap saham—baik Seri A Dwiwarna maupun Seri B—memiliki hak suara yang setara, yaitu satu suara untuk setiap satu saham.