Kami menerapkan praktik operasi yang bertanggung jawab serta tetap menjaga keunggulan produk. Selama proses produksi, kami berupaya mengoptimalkan material dan meminimalkan limbah. Perseroan juga menjalankan pengelolaan limbah dan efluen sebagai bentuk mitigasi untuk mencegah pencemaran serta menghindarkan dampak limbah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Pengelolaan Material yang Ramah Lingkungan [301-1, 301-2]
Proses pengolahan bahan tambang yang kami kerjakan adalah ekstraksi bijih timah menjadi logam timah. Sebagian dari logam timah ini dijadikan tin solder dan tin chemical. Sementara itu, kegiatan penambangan batu bara hanya dilakukan Entitas Anak kami yaitu PT Tanjung Alam Jaya. Dengan demikian, Perseroan tidak terlibat dalam pengolahan batu bara atau proses daur ulang material untuk dijadikan produk sehingga kami tidak melaporkan persentase produk yang berasal dari daur ulang dan material kemasan untuk setiap kategori produk. Penggunaan material dalam proses produksi diinput pada pergerakan rutinitas harian selama di pabrik. [301-3]
Material daur ulang yang digunakan dalam proses peleburan merupakan material sirkulasi seperti: Terak I, Debu, Dross, Hardhead, dan Timah Besi/Fe-Sn. Material tersebut didaur ulang ke proses peleburan untuk mengambil unsur logam timah yang masih tersisa dan meningkatkan recovery dalam proses peleburan.
Pengelolaan Limbah [306-1, 306-2, 306- 4, 306- 5][EM- MM-150a.10]
Kami menghasilkan limbah padat dan cair, termasuk yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3. Limbah dari kegiatan operasional kami memiliki dampak negatif bagi lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Maka dari itu, sebagai wujud tanggung jawab kami, Perseroan melakukan pengelolaan limbah dengan baik seperti menerapkan sistem sirkulasi tertutup untuk air limbah pada penambangan, mengelola limbah B3 maupun non-B3, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Kami merujuk pada Kebijakan K3LH untuk mengurangi jumlah limbah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, mengacu pada kriteria PROPER. Kami berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan limbah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir, melalui pemanfaatan kembali, daur ulang, dan inisiatif lainnya seperti pengurangan penggunaan kertas yang dialihkan dengan penggunaan aplikasi administrasi. Semua limbah rumah tangga dan kantor dikirimkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengelolaan limbah organik, Perseroan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelolanya menjadi pupuk kompos yang kemudian digunakan untuk rehabilitasi lahan. Sementara itu, limbah padat non-B3, baik dari kantor maupun proses produksi diserahkan kepada pihak ketiga pengelola limbah.
Limbah Padat Non-B3 yang Dihasilkan [306-2, 306-3]
Di akhir 2023, limbah padat non-B3 yang kami hasilkan sebanyak 23,98 ton, turun 2,17% dari tahun lalu. Sebanyak 65,85% atau 15,79 ton dari jumlah limbah non-B3 telah kami manfaatkan kembali, sedangkan sisanya akan dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Data terkait dengan limbah padat non-B3 kami catat dalam neraca limbah padat non-B3.
Pengelolaan Limbah B3 [306-2, 306-3, 306-4][MM3]
Kami bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk mengelola limbah B3, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum dikirim ke pihak ketiga, kami mengumpulkan limbah B3 di Tempat Penampungan Sementara (TPS), dengan mengikuti prosedur umum pengelolaan limbah B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan. Fasilitas TPS yang dilengkapi dengan peralatan keadaan darurat, jalur evakuasi darurat, Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk penyimpanan, pengiriman, dan penanganan darurat, serta memiliki logbook dan papan informasi khusus untuk limbah B3. Setiap triwulan kami melaporkan pengelolaan limbah B3 kepada instansi terkait, mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021. Limbah B3 yang dihasilkan tidak kami gunakan kembali (reuse) akan tetapi kami telah mengelola limbah B3 tersebut dengan melakukan recycling. Limbah Padat B3 dikirim/diangkut oleh pihak ketiga untuk kemudian dilakukan pengelolaan lebih lanjut seperti proses insinerasi limbah padat B3 yang berizin sesuai peraturan.
Pengelolaan Efluen [306-1] [MM3]
Proses Electrolytic Refining (ER), pencucian bijih timah, operasi pabrik, serta limbah berminyak dari tangki BBM dan pembangkit listrik tenaga diesel di PLTD Unit Metalurgi menghasilkan limbah cair. Pada setiap fasilitas operasi telah terdapat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan bak penampung minyak (oil trap) untuk memastikan bahwa kualitas limbah sesuai dengan Standar Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan oleh KLHK dalam izin IPAL. Kami juga mengoptimalkan fungsi kolam pengendap lumpur dengan menambahkan kapur sehingga kualitas air dapat memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Pengelolaan limbah cair dilakukan hingga mencapai standar kualitas limbah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum dialirkan ke lingkungan.
Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas air limbah. Hasil evaluasi untuk tahun 2023 menunjukkan bahwa semua parameter sesuai dengan standar Baku Mutu Lingkungan dan persyaratan Kementerian Lingkungan Hidup. Selama tahun 2023, tidak ada kejadian tumpahan yang dialami oleh perseroan. Demikian pula, tidak terdapat insiden signifikan yang terkait dengan bahan berbahaya dan pengelolaan limbah. [EM-MM-150a.9]
Artisanal Mining [MM8]
Artisanal mining adalah kegiatan pertambangan yang seringkali dilakukan secara sederhana oleh masyarakat di sekitar lokasi tambang, baik secara legal maupun ilegal. Kegiatan ilegal ini biasanya tidak memperhatikan prinsip-prinsip pertambangan yang berkelanjutan, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat, termasuk kerusakan pada sumber daya dan cadangan, serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi para penambang.
Kami telah memantau kegiatan artisanal mining di sekitar lokasi pertambangan dan mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah terkait dengan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT TIMAH Tbk, antara lain:
Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan (SHP Management) [MM3][EM-MM-150a.5]
Kami menjalankan praktik penambangan yang baik dengan mengelola sisa hasil pengolahan (SHP Management). Proses pengolahan konsentrat timah alluvial dilakukan berdasarkan perbedaan berat jenis, sifat kemagnetan mineral dan sifat konduktivitas mineral. Mineral dengan berat jenis yang signifikan seperti bijih timah dengan kwarsa akan dipisahkan dengan metode pemisahan berdasarkan berat jenis, sedangkan untuk mineral yang memiliki perbedaan sifat akan dipisahkan menggunakan magnet seperator dan konduktivitas seperator. Pada proses tersebut, kami tidak menggunakan tambahan bahan kimia sehingga tidak menghasilkan tailing sebagai sisa dari pengolahan.
Biaya Lingkungan Hidup
Sebagai wujud tanggung jawab terhadap lingkungan akibat kegiatan operasional, Perseroan telah merealisasikan biaya lingkungan hidup sebesar Rp29,2 miliar yang diperuntukkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup seperti pengelolaan limbah B3, pemantauan air limbah, pemantauan air laut, pemantauan keanekaragaman hayati, pemantauan kualitas udara, reklamasi darat, reklamasi dan rehabilitasi laut, dan pengelolaan maupun pemantauan lingkungan hidup lainnya. Biaya lingkungan hidup yang kami realisasikan pada tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022 sebesar 53%.