Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja

Lingkungan bekerja yang layak dan aman dapat menunjang produktivitas karyawan, sehingga Perseroan berupaya secara maksimal mewujudkannya. Di samping itu, Perseroan berkomitmen untuk memastikan tidak adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan kematian atau cedera serius, tidak adanya penyakit akibat kerja, tidak adanya polusi, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan yang ter tuang pada Kebijakan K3LH PT TIMAH Tbk.

Sistem Manajemen K3 [403-1, 403-8]
Secara konsisten, Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), dan Sistem Manajemen K3 (SMK3). SMKP dan SMK3
diterapkan dan diimplementasikan sesuai dengan standar dan panduan yang berlaku di nasional dan internasional. Seluruh sistem manajemen K3 telah terser tifikasi dan telah diaudit oleh pihak eksternal. Cakupan dari penerapan SMKP melibatkan seluruh staf, karyawan organik, staf pendukung, dan mitra kerja yang terlibat dalam kegiatan penjualan/logistik produk dan bertindak sebagai bagian dari rantai distribusi produk. Sementara itu, ruang lingkup penerapan SMK3 mencakup seluruh aktivitas dari entitas pertambangan dan operasional, serta seluruh karyawan (100%) yang terlibat, tanpa terkecuali operator lapangan, pekerja mitra dan tamu yang berkunjung ke wilayah operasi.

Kebijakan K3 yang diberlakukan di lingkungan kerja Perseroan memuat ketentuan penaatan peraturan perundangan, melakukan identifikasi dan pengendalian aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja ser ta Keselamatan Operasi, pembentukan Komite Keselamatan Pertambangan/P2K3, kewajiban karyawan untuk terlibat dalam pelaksanaan audit, pengawasan dan inspeksi K3, kewajiban aktif terlibat dalam kegiatan pelatihan K3 secara rutin, peningkatan kompetensi karyawan dan penerapan budaya K3. Kami secara berkala melakukan audit internal dan eksternal terhadap kinerja penerapan K3. Proses audit dilakukan untuk menjamin kualitas penerapan sistem manajemen K3 yang diakui secara nasional dan internasional. Audit  eksternal atas penerapan K3 dilakukan oleh auditor dari SMKP Minerba. 

Departemen K3
Divisi K3LH dan Sustainability Bidang K3 bertanggung jawab dalam mengelola sistem manajemen K3, risiko  K3, serta memonitor upaya-upaya mitigasi insiden. Selain itu, Perseroan juga mempunyai Komite Keselamatan Pertambangan (KKP) yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Manusia Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara tentang Pengangkatan, Tugas dan Wewenang Tenaga Ahli Bidang Keselamatan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Kepengurusan Komite Keselamatan Pertambangan terdiri dari per wakilan dari anggota K3 dan KO Pertambangan; Bagian Operasional Pertambangan; dan Wakil dari Pekerja. Secara struktural, keanggotaan Komite Keselamatan Pertambangan yaitu:

Pencegahan dan Mitigasi Insiden K3 [403-7]
Perseroan memastikan bahwa penerapan aspek-aspek K3 pada tingkat operasional sampai hubungan bisnis yang terkait secara langsung, telah mengikuti pedoman yang ditetapkan dengan tindakan pencegahan, meliputi:

  • Penerapan kebijakan K3 & Lingkungan Hidup;
  • Peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja;
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM dalam bidang K3;
  • Peningkatan pengujian, pelayanan teknis, dan informasi dalam bidang K3;
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas penerapan SMKP sesuai kebijakan K3 Perseroan;
  • Peningkatan analisis, pengkajian, dan rekayasa teknologi K3; dan
  • Transformasi budaya K3 oleh seluruh karyawan dan manajemen Perseroan.

Dalam rangka mencegah insiden K3, Perseroan menerapkan beberapa prosedur operasional K3, diantaranya:

Identifikasi dan Penilaian Risiko K3 [403-2, 403-3, 403-9]
Sebagai bagian dari upaya mitigasi, kami menerapkan manajemen risiko K3 yang mencakup identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, yang berada di bawah tanggung jawab pada setiap Wilayah Operasi dan berkoordinasi dengan Divisi K3LH. Hasil identifikasi akan digunakan untuk mengelola dampak kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan K3. Proses identifikasi insiden terkait pekerjaan mencakup: menetapkan risiko melalui risk containment; mengidentifikasi potensi bahaya yang berdampak langsung pada pekerja maupun peralatan; melakukan analisis dan penilaian risiko; serta melakukan pengendalian risiko dengan langkah pemantauan dan peninjauan pada aktivitas dengan risiko tertentu. Setiap unit kerja yang akan melakukan tugas dengan risiko tinggi diwajibkan untuk melakukan analisis risiko bisnis (Job Risk Analysis/JRA) sebagai salah satu bentuk mitigasi. Selain JRA, Perseroan juga menerapkan kebijakan work permit.

Kinerja K3 [403-9]
Perseroan berupaya untuk mencapai target zero fatality dan tidak ada kecelakaan tambang berakibat cedera berat serta mengurangi jumlah insiden dengan cara terus meningkatkan penerapan SMKP & SMK3 yang didukung oleh aktivitas pemantauan di seluruh area operasional yang tertuang pada Kebijakan K3LH PT TIMAH Tbk. Untuk mencapai target zero fatality pada tahun 2023 dan mengurangi jumlah insiden, Perseroan melakukan pengukuran kinerja, mengkaji ulang secara berkala, melakukan perbaikan terhadap sistem  manajemen dan pelaksanaan K3, keselamatan operasi dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak sebatas itu, Perseroan mencatat dan melakukan tindak lanjut perbaikan dari setiap kejadian K3.

 

Perseroan melakukan evaluasi secara rutin terhadap seluruh kecelakaan kerja yang terjadi guna meningkatkan kinerja aspek K3. Serangkaian investigasi yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mencapai kesimpulan mengenai akar penyebab dari insiden yang terjadi selama periode pelaporan. Hasil investigasi berupa rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk meminimalisasi terulangnya insiden. Pelaksanaan hasil rekomendasi tersebut akan dipantau oleh top management dan dilaporkan secara berkala dalam rapat Komite Keselamatan Pertambangan (KKP). [403-2]

Kesehatan Kerja Karyawan [403-3] 

Fasilitas kesehatan yang disediakan bagi karyawan meliputi pemeriksaan kesehatan, layanan kesehatan, pemeriksaan khusus bagi yang memiliki penyakit serius/risiko kesehatan tinggi, hingga memberikan pemeriksaan akhir bagi seluruh karyawan yang akan memasuki masa pensiun. Minimal 1 tahun sekali, karyawan wajib melaksanakan medical check-up (MCU). Perseroan juga menyediakan pemeriksaan ergonomis, edukasi kesehatan, dan penilaian kelelahan (fatigue) bagi karyawan. Perseroan memiliki layanan kesehatan berupa onsite klinik di tempat kerja dan buka selama jam kerja, untuk lebih jauhnya kami telah melakukan beberapa kemitraan rumah sakit dan klinik setempat untuk memenuhi layanan medis karyawan.

Guna meningkatkan kesadaran karyawan terhadap pentingnya mengelola kesehatan pribadi baik terkait pekerjaan maupun tidak terkait pekerjaan, Perseroan menyelenggarakan beberapa kegiatan penyuluhan dan promosi kesehatan kerja untuk meningkatkan kualitas kesehatan pekerja dengan beberapa topik berikut: [403-6]

  • Strategi Diet Sehat untuk mencegah dan menurunkan angka obesitas;
  • Osteoarthritis, penyakit sendi yang semua orang bakal kena?;
  • Cegah dan kendalikan hipertensi untuk hidup sehat lebih lama;
  • Fungsi Hati terganggu, apa bahayanya bagi Kesehatan?;
  • Kesehatan Mental Pekerja;
  • Donor darah : Bersama kita selamatkan nyawa;
  • Penyebab dan Pengendalian Fatigue ditinjau dari Psikososial;
  • Low Back Pain;
  • Mengenali penyakit alergi - imunologi secara umum; dan
  • Kenali dan cegah kanker payudara.

Tingkat Kesehatan Kerja Karyawan [403-10]

Selama tahun 2023, Perseroan mengidentifikasi penyakit akibat kerja berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan Divisi K3LH. Perakhir tahun 2023, Perseroan mengidentifikasi tidak ditemukan jenis penyakit akibat kerja (PAK).