Menjaga Harmoni dengan Masyarakat
Kebijakan Program Investasi Komunitas [MM10]
Keberadaan PT TIMAH Tbk di tengah masyarakat tidak hanya bertujuan untuk menjalankan bisnis, namun kami juga berkomitmen untuk memberikan manfaat dan dampak positif kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi. Dampak positif yang telah tercipta, antara lain penyerapan tenaga kerja lokal, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusi pada peningkatan ekonomi dan diharapkan terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas Perseroan. Di samping itu, kami terus berupaya untuk meminimalisasi dampak negatif kegiatan operasional kepada masyarakat melalui berbagai program serta membangun kemitraan bersama dengan pemerintah, lembaga sipil, dan agensi pembangunan mendukung pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebagai perusahaan pertambangan di Indonesia, kami diwajibkan untuk mengembangkan dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai dengan pedoman pelaksanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perseroan memenuhi persyaratan tersebut dengan menyusun Rencana Induk PPM untuk periode 2019-2029 hingga masa penutupan tambang. Dokumen ini telah mengacu pada beberapa inisiatif eksternal yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Terdapat tiga kategori program yang kami jalankan, yaitu:
Perseroan telah memiliki kebijakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di internal yang disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumusan kebijakan TJSL mencakup:
Pemantauan dan evaluasi atas penerapan program-program kemasyarakatan dilakukan oleh Divisi CSR. Setiap triwulan dalam setahun, Perseroan melaporkan realisasi program TJSL, PUMK, PPM kepada pemerintah yaitu Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Perseroan juga melaporkan seluruh kegiatan dan anggaran yang terkait dengan TJSL di RUPS yang diselenggarakan setahun sekali.
Penilaian Dampak Negatif Operasi dan Upaya Pengelolaannya [2-25, 413-1, 413-2][MM7, MM8][EM- MM-210b.1][EM- MM-210b. 2]
Setiap 1 tahun sekali, Perseroan melakukan pemetaan sosial (social mapping) di sekitar wilayah operasi untuk mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasi, mendapatkan profil masyarakat setempat, serta menggali potensi yang dapat dikembangkan untuk merencanakan program-program pemberdayaan. Selain itu, tujuan pemetaan sosial adalah untuk mendapatkan social license to operate (SLO) dan menyelesaikan permasalahan penolakan warga yang berpotensi menunda aktivitas penambangan.
Di dalam aktivitas penambangan akan menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam berupa bukaan/ pit penambangan yang akan meninggalkan bekasbekas tambang. Untuk itu Perseroan melakukan metode backfilling dalam proses penambangan dan kemudian melakukan penanaman pohon kembali untuk mengembalikan ekosistem seperti semula. Adapun bukaan yang masih tersisa, dapat dimanfaatkan untuk reklamasi lain-lain seperti pemanfaatan kolong pascatambang dalam bidang perikanan ataupun objek wisata.
Pada tahun 2023, adanya keterlambatan pengerjaan proyek/penambangan yang disebabkan oleh penyelesaian perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang masih berlangsung di Laut Oliver, Belitung Timur. Adanya keterlambatan pengerjaan proyek/penambangan yang disebabkan oleh konflik masyarakat di Laut Rias dan Beriga, dimana adanya penolakan dari masyarakat untuk dilakukan aktivitas penambangan. Di 2023, dilakukan pemetaan sosial di Desa Batu Beriga.
Desa Batu Beriga merupakah salah satu desa yang termasuk ke dalam wilayah operasional Perseroan, di mana sisi lain laut atau pantai akan menjadi bagian dari wilayah pertambangan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040. Masyarakat Desa Batu Beriga sempat menolak rencana kegiatan penambangan karena menilai rencana kegiatan penambangan akan mengganggu sumber mata pencaharian nelayan. Untuk mendapatkan SLO dan menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat Desa Batu Beriga, Perseroan akan menjalankan program pemberdayaan masyarakat mengacu pada hasil kajian pemetaan sosial. Dari hasil kajian pemetaan sosial, Desa Batu Beriga memiliki potensi lahan pertanian, pantai, dan air laut dengan tingkat salinitas tinggi untuk dikelola. Rata-rata warga desa berpengalaman dalam budidaya hasil laut dan berprofesi sebagai nelayan.
Upaya Perseroan untuk memperlancar rencana penambangan agar diterima warga yaitu dengan menyusun beberapa langkah berikut:
Divisi CSR bertanggung jawab terhadap implementasi semua program TJSL. Dalam menyusun dan mengembangkan program, Divisi CSR melibatkan pemangku kepentingan dalam komunikasi dan konsultasi, di antaranya Pemerintah Daerah setempat, perwakilan masyarakat lokal dan adat, kelompok masyarakat nelayan dan perikanan dalam suatu forum CSR Provinsi.
Selain itu, kami memiliki mekanisme penyampaian pengaduan terkait dampak operasi terhadap lingkungan maupun program TJSL yang dijalankan. Dalam menangani keluhan masyarakat, Divisi CSR mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) Penanganan Keluhan Masyarakat SOP/CSR/2020. Selama tahun 2023, 8 keluhan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat dan seluruhnya sudah diselesaikan. Selain itu, tidak ada catatan mengenai konflik ataupun insiden pelanggaran hak-hak masyarakat adat atau peristiwa yang berdampak pada masyarakat lokal.