Tata Kelola

Satuan Pengawasan Internal

Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah organ pendukung di bawah Direktur Utama yang bertugas memberikan pendapat profesional, independen dan objektif kepada Direktur Utama mengenai kondisi kegiatan dan operasional usaha
Perseroan. Melalui pendekatan sistematis, SPI memastikan fungsi pengendalian yang terintegrasi berjalan efektif guna memastikan bahwa kegiatan operasional di seluruh organisasi berjalan sesuai tujuan Perseroan dan meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan.

Piagam Satuan Pengawasan Internal
SPI telah memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang disahkan melalui Peraturan Perusahaan No. 0001/Tbk/PER0000/24-S.11.1 tentang Piagam (Charter) Internal Audit Satuan Pengawasan Internal PT TIMAH Tbk. Piagam ini mengatur tata cara dan pedoman kerja bagi SPI dalam kegiatan tugasnya.

Piagam Satuan Pengawasan Internal berisi:
1. Pendahuluan.
2. Lingkup Pekerjaan.
3. Visi, Misi dan Tujuan.
4. Struktur dan Kedudukan.
5. Peran dan Tanggung Jawab.
6. Kewenangan.
7. Akuntabilitas.
8. Standar dan Kode Etik.
9. Persyaratan dan Kewajiban Internal Auditor.
10. Penutup.