Pengembangan Kompetensi

Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Karyawan [404-1, 404-2] 
Guna menunjang produktivitas kerja, Perseroan menjalankan program pengembangan kompetensi karyawan yang didasarkan pada Learning Architecture dan selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Karyawan Dalam Rangka Pengembangan SDM di Lingkungan PT TIMAH Tbk & Anak Perusahaan. Pengembangan kompetensi mencakup dua aspek, yaitu hard competency dan soft competency. Per akhir 2023, Perseroan mencatat jumlah jam pelatihan karyawan yaitu 190.026 jam.

Metode pengembangan kompetensi yang dilaksanakan terdiri dari pelatihan tatap muka, workshop, webinar, sertifikasi, e-Learning, dan on the job training. Materi-materi program pembelajaran dan pengembangan yang diberikan di antaranya berkaitan dengan hard skills, soft skills, dan sertifikasi.

Program Masa Persiapan Pensiun (MPP) [201-3, 404-2]
Bagi kar yawan yang memasuki masa usia 56 tahun, mereka akan diikutsertakan dalam Program Purnabakti. Perseroan memberikan imbalan pascakerja berupa Uang Purnabakti sesuai dengan SK Direksi No. 1579/ Tbk/SK- 0000/2010-B1. Pada tahun 2023, 34 karyawan yang akan memasuki masa pensiun belum mengikuti program persiapan pensiun. Rencana untuk meluncurkan program ini di tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan produktivitas setelah pensiun. Di sisi lain, Perseroan telah mengikutsertakan karyawan tetap dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Perusahaan Asuransi Jiwa. Skema kontribusi iuran JHT sebesar 13,5% x Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan ditanggung Perseroan dan yang ditanggung karyawan sebesar 4% x Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan.

Berdasarkan Laporan Aktuaris dan dana Hari Tua yang tersimpan di Perseroan tahun 2023, diketahui Rasio Kecukupan Dana (RKD) mencapai 47% dan jumlah dana pensiun yang terkumpul sebesar Rp253,36 miliar. Dari jumlah tersebut, Perseroan dapat memenuhi kewajiban pembayaran terhadap 89 orang karyawan yang pensiun di 2023. Informasi lengkap mengenai kewajiban Dana Pensiun dapat dilihat pada Laporan Keuangan Tahun 2023 yang disertakan dalam Laporan Tahunan 2023.

Remunerasi dan Fasilitas Penunjang Kesejahteraan Karyawan 
Sistem kompensasi disesuaikan dengan kriteria penentuan rasio gaji berdasarkan kompetensi karyawan dan jenjang jabatan sehingga remunerasi yang diberikan bersifat adil dan setara, tanpa perbedaan rasio gaji pokok antara karyawan perempuan dan lakilaki. Perseroan mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia terkait remunerasi dan memberikan gaji pokok di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), ditambah dengan fasilitas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas mereka.  Perseroan juga memastikan bahwa pekerja outsourced memenuhi gaji pokok terendah provinsi sesuai dengan aturan pemerintah daerah yang berlaku.

Karyawan dengan status PKWTT dan PKWT mendapatkan tunjangan berupa BPJS Tenaga Kerja mencakup tunjangan cacat akibat kerja, BPJS Kesehatan, dan Tunjangan Hari Raya. Di luar tunjangan tersebut, benefit /tunjangan lainnya yang diterima kar yawan dengan status PKWTT antara lain asuransi jiwa, asuransi kesehatan, pensiun, dan beberapa jenis tunjangan lainnya sesuai peraturan yang ditetapkan internal.  [401-2]

Cuti Melahirkan/Cuti Parental [401-3]
Dalam PKB diatur mengenai cuti melahirkan bagi PKWTT. Bagi kar yawan perempuan, Perseroan memberikan cuti selama 3 bulan, sedangkan untuk karyawan laki-laki yang untuk mendampingi proses persalinan istri mereka melahirkan mendapatkan cuti 3-5 hari. Selama 2023, ada 9 kar yawan perempuan cuti melahirkan, dan seluruhnya telah bekerja kembali pada jabatan semula usai cuti melahirkan. Tidak ada pegawai perempuan yang berhenti bekerja dan meninggalkan Perseroan usai cuti melahirkan. Sementara itu, terdapat 261 orang karyawan laki-laki yang mengambil cuti untuk menyambut kelahiran anak dan tercatat telah kembali bekerja dalam periode pelaporan.