Penilaian Aspek Lingkungan dan Sosial pada Pemasok dan Mitra Kerja
Pemasok merupakan salah satu pemangku kepentingan Perseroan dan memiliki peran krusial dalam rantai bisnis Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan berkomitmen dalam menjaga hubungan yang baik dengan para pemasok untuk mendukung praktik keberlanjutan dengan menjaga persaingan usaha yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, terbuka dan akuntabel.
Perseroan melaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan mengacu Peraturan Direksi No. 0010/Tbk/PER-0000/23-S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT TIMAH Tbk. Perseroan melakukan berbagai upaya mitigasi untuk memastikan bahwa proses operasional perusahaan tidak mengalami gangguan terkait pengadaan barang dan jasa. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menjalin kerjasama dengan pemasok secara berkelanjutan/jangka panjang, mencari pemasok baru sebagai alternatif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas target produksi, serta rutin melakukan Vendor Management System. Seluruh (100%) pemasok baru telah diseleksi dengan kriteria lingkungan yang tertera pada Perjanjian Kerja Sama (PKS). [308-1, 414-1]
Perseroan selalu memastikan pemasok baru menandatangani Pakta Integritas untuk mematuhi kebijakan K3 dan Peduli Lingkungan dalam melaksanakan pekerjaan. Sampai dengan tahun 2023, terdapat 1.604 pemasok yang terdaftar sebagai pemasok di Perseroan. Perseroan juga telah mengidentifikasi potensi dampak negatif lingkungan yang mungkin terjadi di lingkup rantai pasok, sehingga berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan. Selain penilaian menggunakan kriteria lingkungan, Perseroan juga melakukan seleksi dengan kriteria sosial. Sesuai pedoman pengadaan barang/jasa PT TIMAH Tbk, kami berupaya melibatkan pihak lokal dengan menggunakan tenaga kerja lokal di sekitar area operasional secara optimal sehingga dapat menciptakan dampak sosio-ekonomi. Sepanjang 2023 tidak terdapat dampak lingkungan dan sosial negatif yang berasal dari pemasok sehingga tidak ada hubungan kerja dengan pemasok yang diakhiri dengan alasan tersebut. [308-2, 414-2]
Pelibatan Pihak Lokal [204-1]
Dalam menjalankan manajemen rantai pasokan, Perseroan berupaya untuk memberikan dampak ekonomi kepada pihak-pihak lokal yang berada di wilayah operasi. Kategori lokal yaitu pemasok dari area Bangka, Belitung, Riau, dan Kepulauan Riau. Jika mitra usaha lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan Perseroan, maka kami akan mempertimbangkan untuk melibatkan pemasok lain dari dalam negeri. Pada 2023, terdapat 77 jumlah pemasok lokal, yang menyumbang sekitar 28,41% dari jumlah pemasok, dengan nilai kontrak pengadaan pemasok lokal mencapai Rp372 miliar.