Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ Perusahaan yang menjadi wadah Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan saham yang dimiliki dalam Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

RUPS berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan dan mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan oleh Direksi. Keputusan yang diambil pada saat RUPS didasarkan pada kepentingan Perseroan. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan  transparan.

RUPS diselenggarakan sesuai dengan kepentingan Perseroan dan dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-perundang, serta dengan persiapan yang memadai, sehingga dapat mengambil keputusan yang sah, wajar dan transparan dengan memperhatikan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang, meliputi:
1. Tempat dan Penyelenggaraan RUPS
2. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS
3. Kuorum, dan Hak Suara Keputusan RUPS
4. Risalah RUPS