Bisnis utama PT TIMAH Tbk adalah penambangan bijih timah dan produksi logam timah. Perseroan melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi timah secara menyeluruh, baik di darat maupun di laut, termasuk pengolahan dan distribusinya secara terintegrasi melalui sinergi berbagai anak usaha.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta No. 11 tanggal 12 Juli 2018 ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mencangkup kegiatan usaha utama sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti dijabarkan berikut ini :
- Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan dan umumnya;
- Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan peleburan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain di bidang pertambangan, baik perdagangan ekspor maupun impor, anatar pulau/ daerah serta lokal, termasuk perdagangan non fisik;
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan yang berkaitan dengan bidang usaha pertambangan;
- menjalankan usaha dalam bidang Jasa, seperti jasa di bidang eksplorasi dan eksploitasi, konsultasi di bidang pertambangan dan jasa lainnya di bidang pertambangan.
selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang/ pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk :
- Usaha perkantoran, perumahan, apartemen/ flat, pusat perbelanjaan, kawasan industri, pergudangan, sarana olahraga dan penyediaan sarana telekomunikasi;
- Usaha pemanfaatan alat-alat produksi, sarana dan fasilitas perbengkelan;
- Melakukan kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.