Tata Kelola

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

PT TIMAH Tbk mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, melalui surat PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada tanggal 21 Februari 2020 dengan nomor surat: 165/DIRUT/II/2020 Perihal Penerapan dan Sertifikasi SNI ISO 37001: Sistem Manajemen anti Penyuapan (“SMAP”).

Dalam proses selanjutnya, untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi Perusahan telah menerbitkan Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 0481/Tbk/SK-0000/20-S11.2 tanggal 6 April 2020 tentang Penunjukan Tim Imbangan dan Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PT TIMAH Tbk dan pada tanggal 2 Juni 2020 perusahaan telah mengeluarkan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan PT TIMAH Tbk dengan nomor dokumen 0010/Tbk/PER-0000/20-S11.1 yang kemudian dilakukan revisi Peraturan Perusahaan tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Peraturan Perusahaan Nomor 0010/Tbk/PER-0000/20-S11.1 tentang Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan PT TIMAH Tbk.

Komitmen pencegahan juga telah diatur dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual), Pedoman Etika Kerja dan Etika Bisnis (Code of Conduct) serta Prosedur Whistle Blowing System (WBS). Selain itu Perusahaan juga telah mengeluarkan Peraturan Perusahaan Nomor 002/Tbk/PER-0000/19-S11.1 tanggal 8 April 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT TIMAH Tbk.

Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP PT TIMAH Tbk
Program penerapan SMAP PT TIMAH Tbk diawali dengan Penandatanganan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama pada tanggal  30 April 2020 yang kemudian terdapat revisi kebijakan pada tanggal 24 Agustus 2020 dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Manajemen PT TIMAH Tbk oleh jajaran Direksi dan Komisaris yang merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manejemen Anti Penyuapan.

Rangkaian pelaksanaan penerapan SMAP dimulai dari  pelatihan Awareness ISO 37001:2016, penyusunan sasaran SMAP dan Risk Register, pelatihan internal audit ISO 37001:2016 serta sosialisasi melalui berbagai media komunikasi dan Rapat tinjauan Manejemen yang kemudian pada tanggal 26 Agustus 2020 PT TIMAH Tbk berhasil memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang disahkan melalui sertifikasi yang dilakukan oleh SUCOFINDO sebagai lembaga independen sesuai akreditasi KAN.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi dan pelatihan, diharapkan insan PT TIMAH Tbk dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi yang berlaku di Perusahaan, dan berkomitmen untuk menjalankan penerapan SMAP dengan berpedoman pada 4 No’s yaitu :

  1. No Bribery (tidak boleh melakukan tindakan suap menyuap dan pemerasan);
  2. No Kickback (tidak boleh menerima komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
  3. No Gift  (tidak boleh menerima  hadiah  atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
  4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh melakukan/menerima penyambutan dan jamuan yang berlebihan).