Tata Kelola

Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi dalam bidang kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko berdasarkan Panduan Kerja (Charter) Komite Pemantau Risiko sebagai pedoman. 

Piagam Komite Pemantau Risiko

Guna mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau Risiko berpedoman pada Piagam Komite Pemantau Risiko yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Penetapan Panduan Kerja (Charter) Komite Pemantau Risiko dan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Piagam Komite Pemantau Risiko mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan operasional komite serta hal-hal lain sebagaimana berikut:

  1. Pendahuluan;
  2. Ketentuan Umum;
  3. Pembentukan dan Keanggotaan Pemantau Risiko;
  4. Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab;
  5. Program Kerja;
  6. Evaluasi Kinerja dan Pembebanan Biaya; dan
  7. Penutup.

Personalia Komite Pemantau Risiko

Saat ini, anggota Komite Pemantau Risiko terdiri 4 (empat) orang yang mana salah satunya ditunjuk sebagai Ketua Komite.

Susunan Personalia Komite Pemantau Risiko

Sesuai ketetapan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 03/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024, berikut susunan anggota Komite Pemantau Risiko :

Number Nama/ Name Jabatan/ Position Masa Jabatan/ Length of service Jabatan di Perseroan/ Position in the Company Latar Keahlian/ Expertise Background
1 Yudo Dwinanda Priaadi Ketua/ Chairman 2024-2027 Komisaris Independen/ Independent Commissioner Technological
2 Sufyan Syarif Anggota/ Member 2024-2027 Komisaris / Commissioner Legal
3 Suhendro W Sentanu Anggota/ Member 2024-2027 Profesional Independen/ Independent Profesional Legal
4 Nasmifida Anggota/ Member 2024-2027 Profesional Independen/ Independent Profesional Accounting