PT TIMAH (Persero) Tbk berkomitmen untuk tidak memberi dan menerima hadiah serta gratifikasi, dengan diterbitkannya Kebijakan Gratifikasi di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk yaitu sudah tertera pada Peraturan Perusahaan No.0017/Tbk/PER0000/26-S11.1 tanggal 14 September 2026. Kebijakan ini mengatur tentang pemberian dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Insan PT TIMAH (Persero) Tbk serta upaya-upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk.
Kebijakan ini dibuat dengan mengacu kepada Surat Komisi Pemberantasan Korupsi No. B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan terkait Gratifikasi serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi No. B.1341/0113/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Pedoman dan Batasan Gratifikasi. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi telah dipublikasikan dalam portal internal dan website Perusahaan.