Tata Kelola

Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi

Komite Tata Kelaola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi (Komite TKT-NR) sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan (oversight) dan pemberian nasihat kepada Direksi di bidang Tata Kelola serta fungsi Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Panduan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagai pedoman.

Piagam Komite TKT-NR

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite TKT-NR berpedoman pada Piagam Komite TKT-NR yang memuat antara lain ketentuan mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab, dan program kerja Komite TKT-NR. Sebagai panduan kerja bagi anggota Komite, Piagam Komite TKT-NR mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendahuluan;
  2. Ketentuan Umum;
  3. Pembentukan dan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi;
  4. Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi;
  5. Program Kerja;
  6. Evaluasi Kinerja dan Pembebanan Biaya; dan
  7. Penutup.

Piagam (Charter) Komite TKT-NR ini disusun dengan maksud agar dalam menjalankan peran dan tanggung jawab, Komite TKT-NR memiliki acuan atau pedoman kerja, sehingga Komite TKT-NR dapat bekerja secara independen, obyektif, mandiri dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktek tata kelola perusahaan yang terbaik. Piagam Komite TKT-NR yang menjadi pedoman kerja saat ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Penetapan Panduan Kerja (Charter) Komite Pemantau Risiko dan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Personalia Komite TKT-NR

Komite TKT-NR beranggotakan 4 (empat) orang yang mana salah satunya yang berasal dari anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai Ketua.

Susunan Personalia Komite TKT-NR

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024, susunan personel Komite TKT-NR sebagai berikut:

Number Nama/ Name Jabatan/ Position Masa Jabatan/ Length of service Jabatan di Perseroan/ Position in the Company Latar Keahlian/ Expertise Background
1 M. Alfan Baharudin Ketua/ Chairman 2024-2027 Komisaris Utama/ President Commissioner Legal
2 Rustam Effendi Anggota/ Member 2024-2027 Komisaris / Commissioner Human Resources
3 Bambang Edhi Leksono Anggota/ Member 2024-2027 Profesional Independen/ Independent Profesional Geodesy & Geophysics
4 Yanto Anggota/ Member 2024-2027 Profesional Independen/ Independent Profesional Legal