Tata Kelola

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)

Sebagai wujud tanggung jawab para pejabat Perseroan kepada negara, maka PT TIMAH Tbk menerapkan pelaporan LHKPN bagi pejabat Perseroan dengan mengacu pada ketentuan:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020; sebagai Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016
  4. Peraturan Perusahaan No. 0001.A tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Peraturan Perusahaan Nomor 0007/Tbk/PER-0000/20-S11.1 tentang Tata Cara Pelaporan, Pengumuman dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan PT TIMAH Tbk dan Anak Perusahaan.

LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana publik dapat secara luas mengakses informasinya melalui situs resmi KPK, www.kpk.go.id. Laporan tersebut disampaikan setiap tahun sebagai dukungan PT TIMAH Tbk terhadap upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Pengelolaan LHKPN

Perseroan menunjuk Divisi Sekretaris Perusahaan bidang GCG dan Kepatuhan untuk menjalin koordinasi dengan KPK dalam melakukan pemantauan serta evaluasi kepatuhan pelaksanaan LHKPN di PT TIMAH Tbk. Sementara itu di internal Perseroan, pengelolaan LHKPN didukung oleh diterbitkannya Surat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) No. 042/L-II/ tanggal 7 Februari 2018 perihal Kewajiban Pelaporan LHKPN Holding Industri Pertambangan, yang dibuat berdasarkan peraturan KPK. Merujuk pada surat tersebut, maka pejabat Perseroan yang wajib melaksanakan LHKPN adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk;
  2. Direksi PT TIMAH Tbk;
  3. Pejabat setingkat Senior Vice President PT TIMAH Tbk;
  4. Pejabat setingkat Vice President PT TIMAH Tbk;
  5. Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT TIMAH Tbk;
  6. Direksi Anak Perusahaan PT TIMAH Tbk.

Sesuai Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi berbasis web e-LHKPN, dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut pada pasal 4 dan 5, yaitu:

  1. LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/ pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
  2. LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pelaksanaan Laporan LHKPN

Tahun 2022 Pelaporan LHKPN di PT TIMAH Tbk telah mengikuti ketentuan yang dituangkan dalam Surat Edaran Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN menyusul diberlakukannya Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berdasarkan surat edaran tersebut, maka pelaporan LHKPN disampaikan setiap tahun selambat-lambatnya tanggal 31 Maret setelah tahun berjalan dan melalui aplikasi e-LHKPN. Pada tahun 2022, sebanyak 227 karyawan Perseroan atau 99,13% telah menyampaikan pelaporan e-LHKPN.