Tata Kelola

Komite Audit

Dewan Komisaris membentuk Komite Audit tidak hanya semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Namun, pembentukan Komite Audit tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan dengan membantu Dewan Komisaris memastikan efektivitas penerapan sistem pengendalian internal di aspek usaha Perseroan dan keandalan informasi keuangan yang disajikan.

Piagam Komite Audit

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit Perseroan berpedoman pada Piagam Komite Audit yang memuat ketentuan mengenai struktur organisasi serta keanggotaan komite serta ketentuan lainnya, yaitu:

  1. Ketentuan Umum;
  2. Pembentukan Organisasi dan Keanggotaan Komite Audit;
  3. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komite Audit;
  4. Program Kerja;
  5. Evaluasi Kerja dan Pembebanan Biaya; dan
  6. Penutup.

Perseroan senantiasa meninjau dan melakukan pembaruan terhadap Piagam Komite Audit bila diperlukan guna menjaga relevansi dan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Audit dengan perkembangan usaha Perseroan. Piagam Komite Audit yang menjadi pedoman kerja ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2022 tanggal 17 Oktober 2022 dan pembaharuan piagam didasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 12/Tbk/Kep/ DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

Personalia Anggota Komite

Menurut ketentuan umum yang tertuang dalam Piagam Komite Audit, komposisi anggota Komite Audit Perseroan terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang diketuai oleh seorang Komisaris Independen, serta satu anggota lainnya dari jajaran Komisaris dan satu orang profesional yang independen yang berasal dari eksternal organisasi atau bukan karyawan Perseroan dalam satu tahun terakhir. Selain itu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Komite Audit Perseroan memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dengan latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.

Susunan Personalia Komite Audit

Sesuai ketetapan Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023, maka susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: 

Number Nama/ Name Jabatan/ Position Masa Jabatan/ Length of service Jabatan di Perseroan/ Position in the Company Latar Keahlian/ Expertise Background
1 Agus Rajani Panjaitan Ketua/ Chairman 2023-2026 Komisaris Independen/ Independent Commissioner Accounting
2 Wawan Gunawan Anggota/ Member 2023-2026 Profesional Independen/ Independent Profesional Accounting
3 Sri Suryaningsum Anggota/ Member 2023-2026 Profesional Independen/ Independent Profesional Accounting