Tata Kelola

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Perseroan berkomitmen untuk menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional dan transparan. Komitmen untuk terciptanya proses pengadaan barang dan jasa yang profesional dan transparan tersebut tertuang dalam Peraturan Perusahaan No.: 0010/Tbk/PER0000/23-S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT TIMAH Tbk.

Pengadaan Barang/Jasa wajib di PT TIMAH Tbk menerapkan prinsip-prinsip:

  1. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. Untuk Pengadaan Barang/ Jasa strategis yang memiliki nilai yang signifikan dapat dilakukan pendekatan total cost ownership (TCO);
  2. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa yang diminta harus sesuai dengan kebutuhan telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan Perseroan;
  3. Kompetitif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Mitra Usaha Barang/Jasa, sifatnya terbuka bagi Mitra Usaha/peserta Barang/Jasa yang berminat;
  5. Adil dan wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Mitra Usaha Barang/Jasa yang memenuhi syarat; dan
  6. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

Kebijakan Pengadaan

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi Pengadaan Barang/Jasa untuk mengoptimalkan value for money;
  2. Menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan perusahaan;
  3. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel;
  4. Mengutamakan penggunaan produk dalam negerisesuai dengan ketentuan pendayagunaan produksi dalam negeri;
  5. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaaan Barang/Jasa;
  6. Memanfaatkan teknologi informasi;
  7. Memberikan kesempatan dan/atau sinergi kepada BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN, Anak Perusahaan, dan/atau Afiliasi Perusahaan, sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan dan Barang/Jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari Penyedia Barang/Jasa bersangkutan;
  8. Melaksanakan pengadaan yang strategis, modern , inovatif;
  9. Memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan resiko;
  10. Meningkatkan Pengadaan Barang/Jasa diperoleh sesuai kebutuhan Perusahaan, memenuhi spesifikasi teknis, berkualitas, jumlah yang cukup, tepat waktu dan harga yang wajar;
  11. Mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (untuk selanjutnya disebut RKAP) yang telah ditetapkan oleh Direksi;
  12. Mengusahakan Pengadaan Barang/Jasa dengan mengutamakan pabrikan (source) melalui agen resmi;
  13. Pengadaan Barang yang dibeli oleh Penyedia Barang langsung dari luar negeri dilengkapi dengan dokumen yang tercantum dalam pasal 5 pada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.

Perseroan menetapkan sejumlah persyaratan bagi mitra usaha yang ingin bekerjasama dengan Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga terbaik.