Komite tata Kelola (GCG), Nominasi dan Remunerasi

Komite Tata Kelola (GCG), Nominasi dan Remunerasi (Komite TK-NR) sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan (oversight) dan pemberian nasihat kepada Direksi di bidang Tata Kelola serta fungsi Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Panduan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagai pedoman.

Piagam Komite TK-NR

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite TK-NR berpedoman pada Piagam Komite TK-NR yang memuat antara lain ketentuan mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab, dan program kerja Komite TK-NR. Sebagai panduan kerja bagi anggota Komite, Piagam Komite TK-NR mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendahuluan;
  2. Ketentuan Umum;
  3. Pembentukan dan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi;
  4. Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi;
  5. Program Kerja;
  6. Evaluasi Kinerja dan Pembebanan Biaya; dan
  7. Penutup.

Piagam (Charter) Komite TK-NR ini disusun dengan maksud agar dalam menjalankan peran dan tanggung jawab, Komite TK-NR memiliki acuan atau pedoman kerja, sehingga Komite TK-NR dapat bekerja secara independen, obyektif, mandiri dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktek tata kelola perusahaan yang terbaik. Piagam Komite TK-NR yang menjadi pedoman kerja saat ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 05/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Penetapan Panduan Kerja (Charter) Komite Pemantau Risiko dan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Personalia Komite TK-NR

Komite TK-NR beranggotakan 4 (empat) orang yang mana salah satunya yang berasal dari anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai Ketua.

Susunan Personalia Komite TK-NR

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 25 Juni 2026, susunan personel Komite TK-NR sebagai berikut:

Number Nama/ Name Jabatan/ Position Masa Jabatan/ Length of service Jabatan di Perseroan/ Position in the Company Latar Keahlian/ Expertise Background
1 Agus Rohman Ketua/ Chairman 2025-2028 Komisaris Utama/ President Commissioner
2 Rizani Usman Anggota/ Member 2025-2028 Komisaris / Commissioner Corporate Affair
3 Widya Adi Nugroho Anggota/ Member 2026-2029 Profesional Independen/ Independent Profesional
4 Ai Supardini Anggota/ Member 2026-2029 Profesional Independen/ Independent Profesional Legal