Pada tahun 2019, Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 23 April 2019. Proses penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017.
Pada pelaksanaan RUPS Tahunan, rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dengan terlebih dahulu menyampaikan bahwa pelaksanaan RUPS mengacu pada tata tertib RUPS yang telah dibagikan. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan/tanggapan dan/atau usulan pada setiap mata acara rapat. Pimpinan Rapat atau Direktur yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat menjawab atau menanggapi pertanyaan/catatan Pemegang Saham yang hadir. Setelah semua pertanyaan dijawab dan ditanggapi selanjutnya dilakukan pemungutan suara dan hanya Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara.
Pemberitahuan | Pengumuman | Pemanggilan | Pelaksanaan | Hasil RUPS |
Pemberitahuan kepada OJK dan BEI pada tanggal 6 Maret 2019 melalui Surat No. 0057/Tbk/PTH0010/19-S9.3.1. |
Pengumuman melalui Media Cetak Bisnis Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 15 Maret 2019 | Pemanggilan melalui Media Cetak Bisnis Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 1 April 2019. | Pelaksanaan pada tanggal 23 April 2019, bertempat di Hotel Pullman Jakarta. | Hasil RUPS diumumkan pada tanggal 25 April 2019 melalui Media Cetak Bisnis Indonesia dan Website Perseroan. |