Kebijakan Gratifikasi

PT TIMAH (Persero) Tbk  berkomitmen untuk tidak memberi dan menerima hadiah serta gratifikasi, dengan diterbitkannya Kebijakan Gratifikasi di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk yaitu sudah tertera pada Peraturan Perusahaan No.0017/Tbk/PER0000/26-S11.1 tanggal 14 September 2026. Kebijakan ini mengatur tentang pemberian dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Insan PT TIMAH (Persero) Tbk serta upaya-upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk.

Kebijakan ini dibuat dengan mengacu kepada Surat Komisi Pemberantasan Korupsi No. B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan terkait Gratifikasi  serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi No. B.1341/0113/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Pedoman dan Batasan Gratifikasi. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi telah dipublikasikan dalam portal internal dan website Perusahaan.