PT Timah Investasi Mineral (TIM) merupakan entitas anak langsung yang dimiliki oleh Perseroan yang ditujukan untuk pengembangan usaha pada sektor pertambangan non-timah yang bergerak dalam pengelolaan usaha penambangan batubara secara komersial di Provinsi Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan melalui entitas anak usahanya yaitu TAJ dan TBBE. TIM didirikan pada tahun 1996 sebagai salah satu bentuk usaha diversifikasi pertambangan non-timah. Namun demikian, saat ini Perseroan dalam proses divestasi saham TIM yang ada di TAJ dan TBBE sehubungan dengan rencana aktif manajemen Grup dan pemegang saham berdasarkan hasil analisa yang lebih ekonomis di masa yang akan datang. PT Timah Investasi Mineral (TIM) didirikan berdasarkan Akta Notaris Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., No. 78 tanggal 19 Agustus 1996.
Komposisi kepemilikan Saham Timah sebagai berikut :
| Pemegang Saham | Jumlah Saham (/lembar) | Persentasi Kepemilikan (%) |
| PT TIMAH Tbk | 124.277 | 99,965 |
| KKMM | 43 | 0,035 |
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Timah Investasi Mineral (TIM) adalah sebagai berikut :
| Name / Nama | Occupation/ Jabatan |
|---|---|
| Krisna Sjarif | President Commissioner / Komisaris Utama |
| Yose Rizal | Commissioner/ Komisaris |
| Abdul Kamaroes | President Director/ Direktur Utama |
| Ardiansyah | Director/ Direktur |