Penambangan timah merupakan cikal bakal berdirinya PT TIMAH Tbk. Usaha penambangan timah sudah dimulai sejak masa penjajahan di wilayah Bangka, Belitung dan Singkep. Usaha tersebut terus berlanjut sampai sekarang. Saat ini, segmen penambangan timah tidak hanya terbatas pada kegiatan penambangan, tapi juga sudah terintegrasi dari hulu ke hilir.
PT TIMAH Tbk melakukan kegiatan penambangan di darat dan di laut. Untuk Penambangan darat dilakukan di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, sedangkan penambangan laut dilakukan di perairan Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perairan Kepulauan Kundur Provinsi Kepulauan Riau.
Penambangan darat dilakukan dengan melakukan pengikisan dan pengupasan lapisan tanah sedangkan penambangan laut dilakukan dengan menggunakan kapal isap produksI dan kapal keruk. Saat ini, Perseroan memiliki 127 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas wilayah mencapai 288.716 hektar di darat dan 184.672 hektar di laut.
Penambangan ONSHORE
Open Mining : Proses penambangan Onshore yang menggunakan metode pompa semprot (gravel trump). Operasional pertambangan ini dijalankan sesuai pedoman atau prosedur penambangan yang baik (Good Mining Practices).
Borehole mining (BHM) : Metode penambangan ini relatif baru dan menjadi solusi ramah lingkungan, yaitu menggunakan sistem penambangan semprot dibawah tanah (sub-surface hydrolic mining).
Penambangan OFFSHORE
Kapal Keruk Bucket Line Dredges : Proses penambangan melalui kerukan yang bentuk kerukannya ukuran mangkuk mulai dari 7 cuft sampai sampai dengan 24 cuft dan dapat beroperasi mulai dari 15 sampai 50 meter 50 meter dibawah permukaan laut dengan kemampuan gali mencapai lebih dari 3,5 juta meter kubik material setiap bulannya.
Kapal Isap Produksi (KIP) : Proses penambangan melalui penggalian yang mencapai 25 meter dibawah permukaan laut di bawah permukaan laut sehingga dapat menjangkau cadangan sisa dari kapal keruk.
Bucket Wheel Dredges : Proses penambangan mempunyai kempuan penggalian sekitar 70 meter kubik di bawah permukaan laut.