BANGKA BARAT -- PT Timah berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Salah satunya dengan memberikan kontribusi pajak dan pendapatan negara bukan pajak.
Kontribusi PT Timah dalam sektor pajak diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan memberikan penghargaan kepada PT Timah sebagai Wajib Pajak Badan atas Pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terbesar di wilayah Bangka Barat periode 30 September 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman diterima oleh Division head Processing and Rifenery Sofian Simangunsong di Gedung Graha Aparatur Setda Pemkab Bangka Barat, pada Kamis (19/12/2024) pagi.
Selain memberikan penghargaan kepada PT Timah Pemerintah kabupaten Bangka Barat juga memberikan memberikan penghargaan kepada desa dengan pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Bupati Bangka Barat H.Sukirman dalam sambutan memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak dan desa atas kepatuhan dan taat membayar pajar.
"Dengan adanya pemberian penghargaan ini sebagai bentuk motivasi terhadap Wajib Pajak dan desa yang ada di kabupaten Bangka Barat berpartisipasi dalam pembanguman daerah.
Dampak maupun benefitnya pembayaran Pajak yang berkesinambungan memberikan kontribusi, dan berpengaruh terhadap PAD," kata Sukirman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat Sari Dwi Estari menyampaikan PT Timah mendapat Penghargaaan Wajib Pajak Badan untuk Kategori terbesar dalam pembayaran PBB P2 dua tahun berturut turut.
"Dua tahun berturut-turut ini PT Timah Tbk memperoleh Penghargaaan Wajib Pajak Badan untuk Kategori terbesar dalam pembayaran PBB P2 yang baru mulai dilaksanakan sejak tahun 2023," jelas Sari.
PT Timah secara konsisten berkontribusi untuk mendukung pendapatan negara dalam proses bisnis perusahaan melalui pajak dan PNBP.
Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Mentok, Dandim 0431/Bangka Barat, kepala desa dan wajib pajak. (*)